3 Oknum Wartawan Divonis 18 Bulan Penjara

253
Malu - Tiga oknum wartawan yang didakwa melakukan pemerasan terhadap Ketua Gapoktan tertunduk malu saat hendak menjalani persidangan

Pasuruan (wartabromo) – Tiga oknum wartawan yang didakwa melakukan aksi pemerasan terhadap Ketua Kelompok Tani di kawasan Desa Sekarjoho Prigen, Pasuruan akhirnya divonis hukuman 18 bulan penjara.

Tiga oknum wartawan tersebut masing-masing WD (28) wartawan JPN, HW wartawan NP dan WH (35) wartawan G.
Ketiganya divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Tumbuh Suprayogi dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan.

“Telah berbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pemerasan terhadap Kusman sebesar 15 juta rupiah,” kata Rudita, hakim anggota saat membacakan vonisnya.

Menurutnya, berdasarkan fakta dan bukti-bukti selama persidangan, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah dan harus mendapatkan vonis hukuman  18 bulan penjara atau jauh lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya.

Ketiga oknum wartawan tersebut diajukan ke kursi pesakitan lantaran tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap Kusman, Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Desa Sekarjoho Prigen, Pasuruan pada awal pebruari 2012 silam.

Saat itu, ketiga oknum wartawan dari 3 media tersebut menakuti korban dengan menuduhnya telah menggelapkan uang bantuan pemerintah. (H8/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.