
Pasuruan (wartabromo) – Muhammad Misbakhun, Politisi Partai Keadilan Sejahtera asal Pasuruan yang akhirnya mendapatkan putusan bebas dari Mahkamah Agung dalam perkara pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century mengaku sangat berterima kasih atas keberanian hakim agung yang telah mengambil keputusan tegas dan adil dalam perkaranya tersebut.
Pria kelahiran asli pasuruan tersebut mengatakan, jika putusan yang diambil oleh MA merupakan suatu keberkahan yang diterimanya di bulan suci ramadhan ini.
“Ini merupakan berkah ramadhan termasuk berkat do’a para ulama dan kyai,” ujarnya pada wartabromo.com, Jum’at (28/7/2012).
Misbakhun menambahkan, saat ini dirinya sedang menunggu sikap Partai Keadilan Sejahtera yang seharusnya turut memulihkan harkat dan martabat dirinya kembali setelah sebelumnya sempat diberhentikan dari anggota DPR RI akibat kasus tersebut menyusul proses pergantian antar waktu atau PAW.
“Negara saja akan memulihkan nama baik dan harkat martabat saya, masa Partai tidak,” ujar mantan anggota DPR RI dari Dapil II Pasuruan-Probolinggo tersebut.
Sebelumnya diberitakan, jika Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Muhammad Misbakhun yakni dirinya mendapatkan putusan bebas dalam perkara pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century.
“Dalam putusan ini nantinya, kami sampaikan mengenai pengembalian harkat dan martabat pak Misbakhun,” ujar Ridwan, Humas Mahkamah Konstitusi seperti dikutip dari berbagai media. (yog/yog)