PK Dikabulkan MA, Misbakhun Tak Terbukti Bersalah

216
Foto : Dokumen/wartabromo.com

Jakarta (wartabromo) – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera asal Pasuruan Muhammad Misbakhun.

Dalam putusan tersebut, Misbakhun mendapatkan putusan bebas dalam perkara pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century.

Putusan tersebut sangat mengejutkan, pasalnya mantan anggota DPR RI Dapil II Jawa Timur yakni Pasuruan- Probolinggo tersebut diberhentikan dari anggota DPR RI melalui proses pergantian antar waktu atau PAW.

Berdasarkan sumber yang didapatkan wartabromo, Perkara tersebut telah diputuskan oleh majelis PK yang terdiri dari tiga hakim agung yakni  Zaharudin Utama, Artijo Alkostar dan Mansyur Kertayasa.

“Dalam putusan ini nantinya, kami sampaikan mengenai pengembalian harkat dan martabat pak Misbakhun,” ujar Ridwan

Atas keputusan tersebut, Pria kelahiran asli Kota Pasuruan tersebut pada sejumlah media mengaku,  berterima kasih kepada hakim agung di Mahkamah Agung yang berani mengambil keputusan secara adil dan benar.

“Ini kemenangan bersama dan jadi inspirasi bagi orang yang tidak diperlakukan tidak adil untuk berjuang terus menegakan kebenaran,” ujarnya pada wartawan di Jakarta, Jum’at (27/7/2012).

Misbakhun ditahan oleh Mabes Polri terkait kasus pemalsuan dokumen pencairan LC PT Selalang Prima International (SPI) miliknya di Bank Century senilai US$ 22,5 juta. Pada putusan tingkat pertama November 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah atas Misbakhun dan menghukumnya dengan penjara selama satu tahun. Karena tak puas, ia kemudian mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukumannya menjadi dua tahun penjara. Kemudian Misbakhun mengajukan upaya PK dan dikabulkan MA. (yog)