Tuntut Pemkot Kembalikan Tanah, Warga Segel Kantor Kelurahan

246
Disegel - Sejumlah warga dan keluarga Mbah Djonah melakukan penyegelan terhadap kantor Kelurahan Bukir, Selasa (31/7/2012)

Gadingrejo (wartabromo) – Kantor kelurahan Bukir Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan mendadak didatangi oleh puluhan warga dan kerabat Mbah Djonah, Selasa (31/7/2012).

Mereka berunjuk rasa menuntut agar Pemerintah Kota segera mengembalikan tanah milik Mbah Djonah warga Jalan Urip Sumoharjo Rt 02 Rw 03 Kelurahan Bukir yang kini dijadikan kantor kelurahan setempat.

Tidak hanya membawa poster bernada protes, warga dan sejumlah anak cucu mbah Djonah nekad melakukan penyegelan kantor kelurahan Bukir dengan menempel tulisan ‘Disegel’ serta ‘kosongkan tanah milik mbah djonah’ di depan ruang kerja Suhendri, lurah setempat.

Tak puas dengan hanya aksi penyegelan, warga dan kerabatpun melakukan penyitaan paksa terhadap sejumlah peralatan dan perlengkapan kantor yang ada di balai kelurahan seperti kursi, dan meja kerja.

Mereka mendesak agar pihak Pemkot segera mengembalikan tanah milik Mbah Djonah yang selama ini telah dikuasai oleh Pemerintah Kota Pasuruan dan digunakan sebagai kantor kelurahan bukir seluas 1.160 m2 .

Pasalnya, keluarga Mbah Djonah merasa dirugikan dengan status tanah aset pemerintah Kota Pasuruan berupa tanah pertanian dari bekas tanah kas desa yang diterimanya dan bukan sebagai tanah hak milik. Padahal, tanah yang kini digunakan sebagai kantor kelurahan adalah tanah hak milik adat yang berdasarkan UUPA dikonversi menjadi hak milik Mbah Djonah.

“Pemerintah Kota sak karepe dewe. Kami sudah bola-bali meminta pengembalian, tapi gak digubris. Tanah ini sudah sejak tahun 1976 dikuasai pemerintah,” ujar Jupri, salah satu cucu tertua Mbah Djonah.

Pria yang kini berusia 56 tahun dan berstatus pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkot Pasuruan ini mengaku sangat kecewa, pasalnya selama ini keluarganya mendapatkan perlakuan tidak adil dari pihak pemerintah.

“Masa kita diganti tanah garapan seluas 1. 600 m2 yang statusnya tanah milik negara,” tambahnya emosi.

Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut, Lurah Bukir, Suhendri mengatakan, pihaknya hanya bisa menyampaikan tuntutan warga tersebut kepada pihak Pemkot Pasuruan.

” Biar Pemerintah Kota yang menindaklanjuti, saya hanya bisa menampung saja,” ujar Suhendri saat dikonfirmasi. (yog/yog)