Polisi Didesak Usut Tuntas Komentar Facebook Melecehkan Agama

233
Foto: Ilustrasi

Bangil (wartabromo) – Sudah 10 hari kasus dugaan pelecehan dan penistaan agama oleh akun facebook berinisial FES muncul ke permukaan. Dalam rentang waktu yang relatif panjang itu, penyelidikan kasus yang mengegerkan ini seakan berjalan di tempat.

Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pasururan juga dibuat jengkel atas lambannya penanganan kasus ini. DPC PPP mendesak polisi segera mengusut persoalan tersebut sampai tuntas dan menyeret pelakunya ke meja hijau.

“Kami mendesak agar Polres Pasuruan segera mengusut persoalan tersebut sampai tuntas dan menyeret pelakunya ke pengadilan sesuai dengan perundang-undangan,” tandas Ketua DPC PPP Kabupaten Pasuruan, Agus Asy’ari dalam pernyataan resminya, Rabu (19/09/2012).

Ia mendukung penuh upaya pelaporan oleh sejumlah ulama dan mendesak polisi bertindak cepat. Menurutnya, Prita Mulyasari saja dipidanakan – meski akhirnya bebas – hanya karena melakukan penghinaan di dunia maya terhadap sebuah rumah sakit. “Apalagi komentar ini telah menghina Islam dan Nabi,” ujarnya.

Kabag Ops Polres Pasuruan, Kompol Jajak Herawan menyatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Namun ia memberikan jawaban yang tidak memuaskan saat dikonfirmasi. “Kami tangani, untuk jelasnya ke Kasat Reskrim saja,” kata Jajak singkat.

Kapolres Pasuruan, AKBP Achmad Ibrahim dan Kasat Reskrim, AKP Supriyono tidak mau memberikan keterangan. Beberapa pesan singkat dan telepon tidak mendapat balasan.

Kasus ini dilaporkan sejumlah ulama dari berbagai organisasi keagamaan di Kabupaten Pasuruan, Senin (10/09//2012). Pelaporan sebagai wujud kemarahan atas munculnya komentar dari akun facebook berinisial FES warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang dianggap melecehkan dan menistakan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. (fyd/fyd)