Dianggap Meresahkan, PN Bangil Obrak Calo Tilang

253
Sidang Tilang - Suasana saat sidang tilang di gelar di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan/ Foto : HS

Bangil (wartabromo) – Pihak Pengadilan Negeri Bangil kini mulai bertindak tegas untuk memberantas praktek percaloan yang marak terjadi saat sidang tilang di gelar. Jika biasanya, sidang perkara pelanggaran lalu lintas tersebut bisa diwakili dengan mudah oleh para calo kini hal tersebut tak bisa lagi dilakukan.

Pemandangan tersebut terlihat saat sejumlah orang yang diduga para calo dikeluarkan secara paksa oleh petugas saat hendak mewakili para pelanggar lalin untuk melakukan pengambilan SIM, STNK maupun buku KIR yang menjadi barang bukti tilang di Pengadilan Negeri Bangil.

“Waduh sekarang sidang tilang tidak seperti dulu mas,kalau diwakilkan harus disertakan surat kuasa bermaterai,” ujar Kholis (27) salah seorang warga asal Pandaan yang biasanya mangkal di PN Bangil.

Pria tersebut mengaku diminta keluar oleh petugas dari ruang sidang lantaran KTP maupun kartu identitas yang ditunjukkan tidak sesuai dengan nama tilang yang dimintanya.

Humas Pengadilan Negeri Bangil, I Putu Gede Astwa saat dikonfirmasi menjelaskan, upaya penertiban ini dilakukan agar meminimalisir adanya pratek calo tilang di Pengadilan Negeri Bangil menyusul kian maraknya aksi calo yang kerap menghadang para pelanggar lalin di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Bangil terutama saat sidang tilang digelar.

“Kami berharap agar masyarakat tidak dipermainkan oleh para calo dengan besaran denda tilang,” ujarnya tegas.

Untuk diketahui para calo tilang biasanya menawarkan bantuan mengurus tilang dengan meminta upah lebih mahal dari ketetapan vonis yang dijatuhkan. Semisal ketetapan vonis denda untuk sepeda motor Rp.70 ribu maka para calo biasanya menarik biaya hingga  Rp.100 ribu.

” Bila hal ini terus dibiarkan maka akan sangat memberatkan masyarakat,” pungkas I Putu Gede Astawa. (h8/yog)