Spesialis Begal Motor Asal Sapulante Diciduk

1327
Bonyok - Kondisi Warhan (23) pelaku spesialis perampasan sepeda motor saat dibawa petugas usai digebuki massa

Bangil (wartabromo) – Kegeraman aparat penegak hukum atas maraknya aksi perampokan dan perampasan sepeda motor di sejumlah wilayah Hukum Polres Pasuruan dibuktikan dengan ditangkapnya sejumlah pelaku spesialis perampokan dan perampasan Sepeda motor di berbagai wilayah, salah satunya adalah pemuda asal Desa Sapulante Kecamatan Pasrepan, Pasuruan.

Warhan bin Sumarno (23) adalah satu dari 7 orang gembong perampasan sepeda motor yang terjadi di berbagai wilayah di Pasuruan. Pemuda pengangguran tersebut ditangkap saat sedang beraksi di Desa/Kecamatan Kejayan bersama 3 orang lainnya yakni SML, SN, dan SBR. Ia dan rekannya yang hendak merampas sepeda motor milik warga akhirnya dikejar dan dihakimi massa. Sayang, hanya ia yang ditangkap sementara tiga rekannya berhasil kabur.

Warhan pun kemudian dibekuk petugas unit Buser Polres Pasuruan yang telah memburunya sekian lama sejak ulah yang dilakukannya di Desa Kalipucang Kecamatan Nongkojajar terungkap petugas.

“Pelaku pernah melakukan tindak perampasan sepeda motor di daerah tersebut bersama 7 orang lainnya,” ujar Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Selasa (16/10/2012).

Dijelaskannya, kedok pemuda tersebut terkuak setelah empat orang rekannya yakni Agus Salim,Wiro, Yunus, dan Sohib (semuanya warga Sapulante, Pasrepan, red) berhasil ditangkap petugas. Bahkan keempat pelaku tersebut kini sudah menjalani proses hukum.

Dihadapan penyidik Polres Pasuruan, pemuda yang dikenal raja tega dalam menjalankan aksinya tersebut mengakui semua perbuatannya.

Menurutnya, dirinya sudah beberapa kali melakukan tindakan perampasan sepeda motor di berbagai wilayah di Pasuruan. Antara lain pada tahun 2009 silam, ia pernah melakukan perampokan di sebuah bengkel di Purwosari Pasuruan. Pada tahun 2011, pelaku juga pernah melakukan Curanmor di Desa Randugong Kejayan kemudian pada tahun 2011 dengan modus yang sama, ia juga melakukan perampasan sepeda motor di Desa Kedemungan Kecamatan Kejayan.

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Suprihatin. (yog/yog)