17,5 Gram Sabu-Sabu Senilai 30 Juta Dimusnahkan

368
Dimusnahkan- Kepala Kejaksaan Negeri Bangil sedang melakukan pemusnahan barang bukti psikotropika, Rabu (17/10/2012)

Bangil (wartabromo) – Maraknya kasus peredaran narkoba di berbagai kalangan termasuk di lingkungan aparat penegak hukum kian mengkhawatirkan saja. Karenanya, Kejaksaan Negeri Bangil agaknya tak ingin lama-lama menyimpan barang bukti kejahatan psikotropika tersebut di gudang penyimpanan barang buktinya.

Bertempat di belakang halaman Kantor Kejari Bangil, sekitar 17,5 gram sabu-sabu senilai Rp. 30 juta, 3.083 butir pil trihex senilai Rp. 5 juta serta 47 alat hisab sabu-sabu akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar, Rabu (17/10/2012).

“Dimusnahkan karena sudah berketetapan hukum tetap alias Incarht,” ujar Kasi Pidum Kejari Bangil, Oktario Hartawan Achmad.

Dijelaskannya, barang bukti psikotropika tersebut disita dari 28 perkara yang ditangani oleh kejaksaan mulai dari bulan maret sampai juni 2012 serta sudah diputuskan oleh pengadilan.

“Para pelaku dan pemiliknya kini sudah mendekam di penjara,” lanjut Oktario

Kegiatan pemusnahan barang bukti kasus kejahatan psikotropika tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangil Andari Koestamastoeti, Hakim Pengadilan Negeri Bangil Rudita Setya Hermawan,  Aiptu.Mahfud (Reskoba Polres Pasuruan) dan Purwoadi (Kepala Puskesmas Bangil serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Bangil. (h8/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.