Tobat Jadi Pemulung, Ponari Tetap Ditangkap

209
Malu-Ponari (35) menutup mukanya saat ditangkap petugas

Purwosari (wartabromo) – Ponari (35) warga Dusun Beneran Desa Kayoman Kecamatan Purwosari agaknya tak bisa tobat begitu saja meski dirinya telah beralih profesi menjadi seorang pemulung.

Ia masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran pernah mencuri di sejumlah tempat pada tahun 2011 silam.

Ponari ditangkap oleh petugas unit Buser Polres Pasuruan saat sedang menjual barang rongsokan di Desa Lawatan-Sukorejo. Tak hanya itu, ia bahkan sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas serta diberi tembakan peringatan lantaran masih berusaha untuk kabur.

“Ia merupakan residivis kasus pencurian di dua tempat bersama 4 orang rekannya yang sudah kita tangkap lebih dulu,” ujar Iptu Riyanto KBO Reskrim saat mendampingi Kasat Reskrim AKP. Supriyanto, Jum’at (19/10/2012).

Menurutnya, tersangka tercatat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah Gedung cengkeh di wilayah Pandaan pada tahun 2011 serta kabel tower seluler di wilayah Purwodadi.

“4 rekannya sudah dijatuhi vonis, tinggal ia yang masih melarikan diri,” lanjut Riyanto

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yog/yog)