Damar Tak Lolos, Penghitungan Berkas Mujur Molor

235
Foto : Dokumen/wartabromo

Kejayan (wartabromo) – Akibat tak memenuhi syarat yang ditentukan oleh KPUD alias kurang dari 55.291 berkas dukungan atas pencalonannya sebagai Bakal Calon Bupati Pasuruan melalui jalur Independen, Ichdar Supi’i-Bambang Mariyanto (Damar) akhirnya dinyatakan gagal atau tak lolos sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan melalui jalur tersebut.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua KPUD Kabupaten Pasuruan, Zaenal Abidin, Kamis (18/10/2012).

Menurutnya, berdasarkan surat keputusan KPU Nomor : 09/Kpts/KPU-Kab./014.329841 /2012 berkas dukungan dari bakal pasangan calon independen diharuskan minimal berjumlah 55.291 jiwa penduduk, sementara dari hasil perhitungan manual hardcopy maupun sofcopy yang dilakukan oleh KPUD hingga pukul 16.00 wib, Pasangan Ichdar Supi’i-Bambang Mariyanto (Damar) ternyata hanya menyerahkan sebanyak 36.035 berkas dukungan.

“Hingga batas akhir waktu yang ditentukan, Pasangan Ichdar Supi’i dan Bambang Mariyanto kurang 19.256  dari prasyarat minimal dukungan. Otomatis dinyatakan gugur atau gagal,” ujarnya mantab.

Hal berbeda dialami oleh pasangan Muzammil Syafi’i-Juraida (Mujur) yang notabene melakukan pendaftaran lebih dulu daripada pasangan Ichdar Supi’i-Bambang Mariyanto. Pasalnya, Pihak KPUD justru belum juga selesai melakukan proses penghitungannya hingga malam ini.

“Tadi sebelum pukul 4 sore pasangan Muzammil sempat ada kekurangan. Sehingga kita dahulukan penghitungan punya Ichdar-Bambang” ujar Ketua KPUD beralasan.

Namun, paska pasangan Ichdar-Bambang (damar) dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal, penghitungan berkas Muzammil-Juraida yang sebelumnya akan dilanjutkan justru tak kunjung dilakukan.

Sejumlah petugas dan pegawai KPUD bahkan menyatakan belum tahu apakah proses penghitungan berkas milik pasangan Muzammil-Juraida akan dilanjutkan.

“Gak tahu mas,” ujar salah seorang pegawai yang bertugas di kantor KPUD pada wartabromo.com

Hingga berita ini ditulis, jumlah dukungan yang diserahkan oleh pasangan Muzammil-Juraida (Mujur) belum bisa diketahui, apakah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan untuk pencalonan independen atau tidak?. (yog/yog)