Rabu, 4 Penggurus KBIH Nurul Anwar Diadili

291
dok. wartabromo

Pasuruan (wartabromo) – Kejaksaan Negeri Pasuruan sudah melimpahkan berkas kasus penipuan calon jamaah haji ke Pengadilan Negeri Pasuruan. Dijadwalkan sidang 4 pengurus KBIH Nurul Anwar, Kota Pasuruan digelar Rabu, (24/10/2012).

“Sudah dilimpahkan ke pengadilan. Akan segera disidang,” kata Kajari Pasuruan, Udjijono saat dikonfirmasi wartawan, beberapa hari lalu.

Ke-4 penggurus KBIH Nurul Anwar yang menjadi terjerat kasus penipuan jamaah haji yakni Amin Mahmud, anggota DPRD Kota Pasuruan dari PKB, Muzayyanah, Nanang Fauzi Waria’n serta Rohmatullah Miftahul Huda.

“Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) berjumlah 6 orang, 4 dari Kejari 2 dari Kejati Jatim,” pungkas Udjijono.

4 penggurus KBIH Nurul Anwar dijerat 378 KUHP tentang penipuan. (fyd/fyd)