Pasuruan (wartabromo) – Perjungan buruh Pasuruan mendapatkan upah layak membuahkan hasil. Bupati Pasuruan Dade Angga akhirnya bersedia meneken rekomendasi usulan upah minimum kabupatena (UMK) sesuai yang diharapkan buruh sebesar Rp 1.552.650.
Penandatanganan rekomendasi usulan dilakukan saat mediasi di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/10/2012). Dade Angga meneken usulan disaksikan perwakilan buruh, dewan pengupahan serata Kadisnakertransos, Yoyok E Sucipto.
“Bupati sudah menandatangani rekomendasi usulan UMK sebesar Rp 1.552.650.-. Besok kita akan menyerahkan rekomendasi tersebut ke gubernur bersama-sama,” ujar Jazuli, Ketua Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) Kabupaten Pasuruan.
Ditegaskan Jazuli, pihaknya akan terus mengawalnya rekomendasi tersebut hingga mempunyai kekuatan hukum tetap. Buruh akan terus memperjuangkan angka Rp 1.552.650 tersebut.
“Usulan sudah ditandatangani, tinggal mengawal sampai tuntas. Kita akan demo Grahadi jika gubernur merubah angka itu,” tandasnya.
Usai penandatanganan rekomendasi UMK oleh bupati, buruh berjanji tidak akan menggelar demo di pendopo kabupaten sebagaimana yang direncanakan. Menurut sejumlah sumber, ribuan buruh akan berdemo jika mediasi menemui kegagalan. (fyd/fyd)