Penggurus KBIH Nurul Anwar Didakwa Pasal Penipuan dan Penggelapan

236
Tertunduk - 4 terdakwa menjalani sidang di PN Pasuruan, Rabu (24/10/2012). Foto: Gesang Arif Subagyo

Pasuruan (wartabromo) – Pengadilan Negeri Pasuruan menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan calon jama’ah haji (calhaj) dengan terdakwa 4 penggurus KBIH Nurul Anwar, Rabu (24/10/2012). Mereka didakwa pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sidang perdana yang menghadirkan para terdakwa, yakni Amin Mahmud pria yang juga anggota DPRD Kota Pasuruan dari PKB, Muzayyanah, Nanang Fauzi Waria’n serta Rohmatullah Miftahul Huda dihadiri puluhan warga.

Para pendukung terdakwa hadir dan memenuhi ruang sidang untuk memberikan support. Beberapa diantaranya juga tampak menyimak pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sidang perdana kasus ini mendapat pengawalan kekat dari aparat kepolisian.

“Didakwa pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” kata Theresia, salah seorang 3 jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim yang diketuai Edy Cahyono kemudian menunda sidang hingga Rabu minggu depan setelah meminta persetujuan dari pihak terdakwa. Sidang berikutnya mengagendakan eksepsi dari pihak terdakwa.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Zainuri Ghazali, mengatakan dakwaan JPU tidak berdasar karena tidak ada unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan kilennya.

Menurutnya, kasus ini bermula dari pengumuman kuota tambahan dari pemerintah. KBIH Nurul Anwar hanya menyampaikan pada masyarakat agar kuota tambahan tersebut bisa dimanfaatkan.

“KBIH Nurul Anwar mengusulkan kuota tambahan atas permintaan masyarakat,” kata Zainuri.

Semua jalur birokrasi dilalui, dari tingkat daerah sampai ke kementrian agama pusat. Ditegaskan Zainuri, para terdakwa tidak bertindak sendiri dan tidak punya itikad untuk  melakukan penipuan.

“Kalau ternyata dibatalkan karena tidak ada kuota berarti memang batal berangkat. Lagipula biaya sudah dikembalikan semua,” pungkasnya, sembari mengatakan akan membeberkan semua dalam sidang eksepsi minggu depan. (fyd/fyd)