Tipu Teman, Makelar Sepeda Ditangkap

271

Sukorejo (wartabromo) – Bisnis jual beli sepeda bekas yang digeluti oleh Sifak (43) warga Dusun Timur Jurang Desa Wonokerto Kecamatan Sukorejo, Pasuruan selama bertahun-tahun ternyata tak membuatnya meraup keuntungan. Pria yang dikenal sebagai makelar sepeda motor tersebut justru harus meringkuk di balik jeruji besi lantaran pekerjaannya tersebut.

Sifak dilaporkan oleh temannya bernama Musta’in (32) warga Desa Candirobo Kecamatan Sukorejo, Pasuruan telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dua unit sepeda motor miliknya yakni sepeda motor Yamaha Yupiter Z dan sepeda motor Honda Supra X.

Menurut Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, dihadapan penyidik Polres Pasuruan, pelaku mengaku meminjam kedua sepeda motor kepada korban pada 2 tahun yang lalu untuk sarana jual beli. Namun, hingga kini pelaku justru tidak mengembalikan sepeda motor milik korban.

“Pelaku mengaku telah menjual motor-motor tersebut,” lanjut AKP Suprihatin.

Ditambahkannya, pelaku beralasan bahwa selama berdagang selalu tidak mendapat untung alias rugi sehingga sepeda motor korban terpaksa dijualnya untuk menutupi kerugian tersebut.

Akibat perbuatnnya, pelaku kini dijerat dengan pasal 378 Subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yog/yog)