Lagi, Maling Sapi Sukorejo Dibekuk

326

Sukorejo (wartabromo) – Kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah Sukorejo, Pasuruan beberapa waktu lalu membuat jajaran aparat kepolisian setempat geram. Setelah berhasil membekuk dua pelaku yakni Abdul Rosid dan Ali ( keduanya sudah dijatuhi vonis hukuman penjara, red), polisi akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku lainnya bernama Ma’ruf (35) warga Dusun Sadan Desa Kalirejo Kecamatan Sukorejo, Pasuruan.

Pelaku ditangkap setelah ia cukup lama menjadi buron polisi usai melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak milik Darin (40) warga Dusun Pendem Desa Karangsono Kecamatan Sukorejo, Pasuruan sekitar tahun 2008 silam.

“Pelaku kita tangkap setelah ia sempat kabur dan bersembunyi di wilayah Kalimantan,” ujar Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Rabu (28/11/2012).

Dijelaskannya, pelaku menjadi salah satu tersangka pencurian tiga ekor sapi yang diletakkan di kandang sapi milik Darin. Dua ekor sapi jenis betina berhasil di bawa kabur oleh para pelaku sedangkan satu ekor lainnya berhasil ditemukan kembali oleh warga.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya, ia bahkan menjelaskan jika hasil penjualan hewan curiannya telah dibagi secara merata, masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.300.00,-.

Akibat perbuatnnya, pelaku kini dijerat dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (yog/yog)