KPUD : Hindari Pemalsuan, Ijazah Sekolah Yang Buyar Wajib Direkom Diknas

243

Kejayan (wartabromo) – KPUD Kabupaten Pasuruan agaknya tak ingin kecolongan terkait dokumen ijazah pasangan calon yang telah mendaftarkan diri maju dalam Pilkada Pasuruan 2013 mendatang.

Memasuki tahapan verifikasi faktual terhadap dokumen ke-enam pasangan calon, KPUD mengaku sangat berhati-hati untuk meneliti berkas dokumen tersebut terutama ijazah dan sekolah tempat ia menuntut ilmu. Hal ini dilakukan untuk menghindari persoalan yang bisa saja muncul dikemudian hari seperti yang dialami oleh KPUD Kota Batu atas kasus ijazah Edy Rumpoko beberapa waktu lalu.

“Kita tidak ingin ada persoalan dikemudian hari terkait persoalan nama dan ijazah tersebut,” ujar Hari Moerti saat dihubungi wartabromo.com, Jum’at (14/12/2012).

Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Pasuruan, selain muncul nama Bacabup dan Bacawabup yang tak sesuai, pihaknya juga menemukan sejumlah lembaga pendidikan para calon yang sudah tidak ada lagi alias buyar, dimerger serta menjadi lembaga pendidikan atau sekolah baru.

“Kita menemukan ada sejumlah sekolah dari pasangan calon yang sudah tidak ada lagi, dimerger atau berganti nama baru,” ungkapnya.

Karenanya, pihaknya meminta agar sejumlah bakal calon yang lembaga pendidikannya sudah tidak ada lagi alias buyar tidak hanya meminta legalisasi dari pihak sekolah melainkan juga direkomendasikan oleh instansi terkait.

“Wajib diketahui oleh Diknas setempat,” tegas pria berkaca mata tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo.com, hingga saat ini KPUD Kabupaten Pasuruan masih melakukan verifikasi faktual terhadap berkas dokumen ke-enam pasangan calon termasuk terhadap calon independen yang telah mendaftarkan diri ke kantor KPUD beberapa waktu lalu.

“Untuk jumlah dukungan minimal, calon independen sudah dinyatakan lolos, Tapi tetap harus verifikasi dokumen lainnya, termasuk ijazah,” pungkas Hari Moerti. (yog/yog)