Mbandar Tjap Jie Kie, Dua Petani Ditangkap

325

Winongan (wartabromo) – Bermain judi agaknya sudah menjadi kebiasaan buruk bagi Mistar (53) dan Martuhab (42) warga Desa Sumberrejo Kecamatan Winongan, Pasuruan. Dua pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran menjadi bandar judi di desanya.

Keduanya ditangkap oleh petugas unit Buser Polres Pasuruan saat sedang asyik berjudi Tjap Jie Kie di sebuah pekarangan milik warga di Desa setempat.

“Saat ditangkap kedua pelaku sedang asyik berjudi. Sayangnya, para penomboknya keburu kabur saat petugas datang,”ujar Kasubaghumas Polres Pasuruan, Akp Suprihatin, Sabtu (15/12/2012).

Dijelaskannya, ulah kedua pelaku dianggap oleh warga setempat sudah cukup meresahkan sehingga mereka pun terpaksa melaporkan keduanya ke pihak yang berwajib.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita satu buah papan judi Tjap Jie Kie dan perlengkapannya serta uang tunai sebesar lima ratus lima puluh ribu rupiah,” tambah Akp Suprihatin.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijebloskan ke balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang permainan judi. (yog/yog)