Panwaslu : Calon-Calon Patuh dan Taat Aturan

332

Pasuruan (wartabromo)– Sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan oleh KPUD, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan telah mencatat ketaatan dan kepatuhan keenam pasangan calon terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Hasilnya, mereka masih terbilang cukup patuh dan mentaati aturan-aturan tersebut meski masih ada saja riak-riak kecil yang muncul.

Hal ini dibuktikan dengan minimnya pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye masing-masing pasangan calon selama beberapa hari terakhir, menyusul ditertibkannya baliho dan alat peraga masing-masing pasangan calon.

“Hampir belum kita temukan kampanye terselubung atau pasangan calon yang berkampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane saat berbincang dengan wartabromo.com, Selasa (29/1/2013).

Dijelaskannya, saat ini Panitia Pengawas Pemilu mulai dari tingkat Kabupaten hingga PPL di masing Desa dan Kelurahan sedang melakukan pengawasan terhadap tim kampanye disemua tingkatan guna mengantisipasi munculnya pelanggaran curi start kampanye sebelum waktu yang ditetapkan.

“PPL kita terus memantau perkembangan. Alhamdulillah mereka cukup taat aturan,” lanjutnya.

Meski demikian, Suryono mengakui jika masih saja ditemukan riak-riak kecil pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye seperti munculnya bahasa-bahasa ajakan yang disampaikan secara halus dalam kegiatan masyarakat seperti pengajian, pertemuan alumni dan sebagainya serta kegiatan calon yang mencoba mendekat pada masyarakat seperti silaturahmi dan lain-lain. Kendati demikian, hal tersebut masih dalam batas kewajaran dan bisa dipahami sebagai hal yang biasa.

“Ya wajarlah, dalam sejumlah kegiatan ada calon hadir. Yang penting tidak berkampanye. Sah-sah saja,” ujarnya lagi.

Seperti diwartakan sebelumnya, guna menghindari tindakan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Pihak Panwaslu mewanti-wanti agar keenam pasangan calon tidak melakukan kampanye diluar waktu yang telah ditentukan oleh KPUD yakni dengan cara menertibkan baliho dan alat peraga calon serta menyurati sejumlah pimpinan media untuk tidak melayani pemasangan iklan berbau kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan. (yog/yog)