Sukorejo (wartabromo) – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan langsung merapatkan barisan menyusul munculnya rencana empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilukada Kabupaten Pasuruan 2013.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane mengatakan pihaknya telah mengumpulkan seluruh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) se-Kabupaten Pasuruan, Sabtu (9/3/2013) di tiga wilayah yakni Nguling, Gondangwetan dan Sukorejo. Hal ini dilakukan untuk menerima secara langsung laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dari para PPL tersebut. Selain itu, mereka juga diminta kesiapannya jika sewaktu-waktu diminta untuk menjadi saksi dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK)
.
“Saya minta agar semua anggota Panwascam dan PPL untuk bersikap kooperatif jika nanti diminta kesaksiannya oleh MK,” ujar Suryono yakin saat menyampaikan sambutannya di sebuah rumah makan Sukorejo, Sabtu (9/3/2013).
Menurutnya, saat ini pihak Panwaskab dan jajarannya sudah siap menunggu masuknya laporan gugatan yang diajukan oleh para calon Bupati dan wakil Bupati yang tidak puas dengan hasil pemilukada Kabupaten Pasuruan baik ke Mahkamah Konstitusi maupun ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Ada waktu tiga hari kerja buat calon yang tidak puas untuk mengajukan gugatannya. Terakhir hari kamis 14 maret nanti,”lanjut Suryono.
Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan yakni Diba’, Dikjoyo, Anda dan Mujur berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilukada Kabupaten Pasuruan. Mereka menganggap selama proses Pemilukada yang dilaksanakan 3 Maret 2013 lalu banyak sekali ditemukan pelanggaran. (yog/yog)