484 Bacaleg DPRD Kabupaten Pasuruan Tak Memenuhi Syarat, Ini Rinciannya

504

Kejayan (wartabromo) – Dari 509 bakal calon legislatif (bacaleg), hanya 25 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) KPUD Kabupaten Pasuruan. Mereka diberi waktu sampai 22 Mei 2013 untuk melengkapi persyaratan jika serius ingin berlaga di Pemilu 2014.

”Kita sampaikan hasil verifikasi DCS ini ke parpol untuk selanjutnya diperbaiki atau diganti. Batas terakhir sampai 22 Mei, sebelum verifikasi tahap II tanggal 23-29 Mei,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Kabupaten Pasuruan, Insan Qoriawan, Rabu (8/5/2013).

Dari 12 partai politik yang mengajukan bacaleg DPRD Kabupaten Pasuruan, hanya segelintir bacaleg dari Partai Demokrat, PDIP dan PAN lolos. Selebihnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Berikut hasil verifikasi DCS KPUD Kabupaten Pasuruan yang disampaikan ke wartabromo.com:

  1. Partai Demokrat, dari 50 bacaleg hanya 13 yang dinyatakan memenuhi syarat
  2. PDIP, dari 50 bacaleg hanya 8 yang dinyatakan memenuhi syarat
  3. PAN, dari 48 bacaleg hanya 4 yang dinyatakan memenuhi syarat
  4. PPP, dari 41 bacaleg semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat
  5. Hanura, dari 39 bacaleg semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat
  6. NasDem, dari 50 bacaleg semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat
  7. PKS, dari 37 bacaleg semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat
  8. PKPI, dari 28 bacaleg semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat
  9. Golkar, dari 49 bacaleg semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat
  10. Gerindra, dari 50 bacaleg semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat
  11. PKB, dari 50 bacaleg semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat
  12. PBB, dari 17 bacaleg semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat

Nomor urut di atas disusun acak dan tidak sesuai dengan nomor urut parpol dalam Pemilu 2014. (fyd/fyd)