Puluhan Toko Waralaba Tak Patuhi Perda

756

Pasuruan (wartabromo) – Terdapat lebih dari 91 toko waralaba tersebar di Kabupaten Pasuruan. Namun dari jumlah tersebut hanya tiga yang mematuhi Peraturan Daerah (Perda).

Perda Kabupaten Pasuruan nomor 5 tahun 2011 negharuskan semua toko waralaba harus memiliki rekomendasi Sosial Ekonomi (Sosek). Rekomendasi tersebut merupakan syarat untuk mengajukan IUTM (Izin Untuk Toko Modern).

“Namun kenyataannya, dari puluhan itu hanya tiga yang punya rekomendasi Sosek,” kata Gatot Sutanto, Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, dalam diskusi ‘Review Kebijakan Penataan Pasar Modern dan Perlindungan Pasar Tradisional di Kabupaten Pasuruan’ yang diadakan Sekolah Demokrasi Pasuruan, Kamis (4/7/2013).

Menurut Gatot, untuk memiliki rekomendasi Sosek toko waralaba harus memiliki kemitraan dengan usaha kecil di sekitarnya. Dalam Perda yang didok 5 Mei 2011 ini juga diatur zonasi 1.000 meter dari pasar tradisional maupun pasar modern bagi pendirian toko waralaba baru.

Baca Juga :   Nenek Disabet Arit saat Dirudapaksa, hingga Pemuda di Pasuruan Tolak RKUHP | Koran Online 23 Sept

“Mereka juga harus menyertakan pernyataan-pernyataan memiliki CSR dan tidak bermasalah dengan lingkungan. Harus ada permbedayaan ekonomi,” tandas Gatot.

Gatot menjelaskan, bagi toko waralaba yang berdiri sebelum Perda tersebut diterbitkan, harus segara mengurus ke Disperindag, 6 bulan setelah Perda disahkan. Jika tidak, sanksi terberat berupa penutupan. “Soal sanksi, itu bukan kewenangan kita,” pungkasnya.

Data dari Sekolah Demokrasi yang didapat wartabromo, terdapat 44 toko waralaba Alfamart dan 47 Indomaret tersebar di Kabupaten Pasuruan. Sementara juga terdapat puluhan toko waralaba Alfamidi. Dari jumlah itu, hanya Alfamart di Jalan Kartini Bangil, Indomaret di Jalan Purwosari dan dan Alfamidi di Jalan Paus Bangil yang sudah memiliki rekomendasi Sosek. (fyd/fyd)