Panti Pijat Buka Selama Ramadan Hanya Ditegur

758

Pasuruan (wartabromo) – Pemkab Pasuruan sudah menerbitkan Keputusan Bersama menyambut Bulan Suci Ramadan 1434 H. Dalam keputusan tersebut Pemerintah Daerah mengimbau semua pengusaha tempat hiburan di wilayahnya agar menghormati bulan Ramadan.

“Kepada pengusaha hiburan agar tidak melakukan aktivitas selama bulan Ramadan,” dekimian bunyi butir 11, Surat Keputusan Bersama yang diterima wartabromo.com, Kamis (4/7/2013).

Tempat hiburan yang dimaksud seperti pijat, diskotik, karaoke, bioskop, bilyard, playstation. Bagi pengusaha yang melanggar, akan diberikan saksi berupa teguran.

Selain pengusaha hiburan, pengusaha tempat makan juga diharapkan tidak menyediakan dan menjual makanan saat siang hari. Hal itu untuk mengormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Bagi yang melanggar akan diberi teguran. Namun bisa juga ditutup (jika tidak mengindahkan teguran),” kata Bupati Pasuruan Dade Angga.

Baca Juga :   Peristiwa di Jatigunting Dipastikan Pembunuhan, Polisi Amankan Suami Istri

Surat Keputusan Bersama yang berisi 11 butir itu ditandatangai seluruh anggota Forkorpimda, Rabu (3/7/2013). Butir 9 dan 12 berisi larangan konvoi saat melakukan patroli sahur dan menjual, menyimpan petasan. Sanksi bagi yang melanggar butir ini berupa sanksi hukum. (fyd/fyd)