Nunggu Pacar Sambil Bawa Ganja 8,9 Gram, Ambon Ditangkap

619

ganjaPandaan (wartabromo) – Duryatnano alias Ambon (23) Pemuda asal Dusun Pakukerto Desa Kemiri Kecamatan Sukorejo, Pasuruan akhirnya digelandang petugas Reskoba Polres Pasuruan dari sebuah warung di Desa Ngadimulyo, Sukorejo, Senin (8/7/2013).

Pemuda yang berstatus karyawan instalasi PLN tersebut kedapatan sedang membawa ganja kering seberat 8,9 gram dalam saku celananya saat sedang asyik menunggu pacarnya.

“Pelaku menyembunyikan ganja tersebut dalam bungkus koran,”ujar Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Senin (8/7/2013).

Dijelaskannya, proses penangkapan pelaku terjadi sekitar pukul 03.30 wib dini hari setelah petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku yang berada di sebuah warung di samping Halte PT Sampoerna, Pandaan tersebut.

“Pelaku mengaku menunggu pacarnya yang bekerja di PT HM Sampoerna,”ungkap Suprihatin.

Baca Juga :   Pak Hasani, Tempat Sampah di Jalan Balaikota Bolong-bolong

Dihadapan penyidik, Pelaku mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari seorang rekannya yang kini masih DPO dengan harga Rp. 100:000,-.

“Pelaku dijerat dengan UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”pungkas AKP Suprihatin. (yog/yog)