Terjebak di Rumah Makan, Maling Dikepung Warga dan Polisi

661

MalingPurwosari (wartabromo) – Setelah sempat terkepung di dalam rumah makan selama kurang lebih 2 jam. Sulewarno alias Ance (38) warga Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas.

Pria yang nekad hendak melakukan tindak pencurian di rumah makan ‘Putri Kuning’ milik Abdul Latif (55) warga Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Pasuruan itu pun tak berkutik setelah digelandang petugas.

“Ia sempat terkepung dan mengancam petugas akan meledakkan bondet di dalam rumah makan tersebut,”terang Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Kamis (26/9/2013).

Dijelaskannya, aksi nekad pelaku bermula ketika ia berniat mencuri barang yang ada di dalam rumah makan Putri Kuning di Jalan raya Surabaya Malang atau tepatnya di Desa Buluangung, Purwosari. Pelaku menggunakan linggis untuk mencongkel pintu rumah makan tersebut.

Baca Juga :   Foto Syur Anggotanya Tersebar, Kasatpol PP Probolinggo: Jangan Lebay

Namun, belum sempat mengambil barang milik korban, sejumlah warga yang kebetulan lewat mengetahui ulah jahat pelaku. Dibantu aparat kepolisian setempat, mereka pun rame-rame mengepung rumah makan tersebut.

“Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara hingga akhirnya pelaku takut dan berhasil ditangkap,” terang Suprihatin.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku nekad melakukan hal tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Ia juga menerangkan jika dirinya baru saja keluar dari penjara di Bojonegoro lantaran kasus pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku kini ditahan di Mapolsek Purwosari dan dijerat dengan Pasal 363 yo pasal 53 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungas AKP Suprihatin. (yog/yog)