Pasuruan (wartabromo ) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menggelar aksi Mogok Nasional dengan mendatangi Kantor Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin (28/10/2013).
Mereka menuntut agar pemerintah segera menaikkan upah minimum tahun 2014 sebesar 50 persen dari nilai upah minimum 2013. Selain itu, para buruh juga menolak Inpres No. 9 tahun 2013 terkait pembatasan Kenaikan Upah minimum.
Dalam Inpres tersebut, bagi daerah yang upah minimumnya di atas KHL, kenaikan upah tersebut ditetapkan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja di tingkat perusahaan.
“Inpres tersebut jelas melanggar konstitusi karena dalam UU No. 13 tahun 2013 upah minimum seharusnya ditetapkan oleh Pemerintah,” ujar Suroso, Korlap aksi.
Aksi ratusan buruh tersebut diterima langsung oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Dalam pernyataannya dihadapan para buruh, Bupati berjanji menyetujui dan menyepakati semua tuntutan para buruh.
“Saya sepakat dengan tuntutan para buruh. Mudah-mudahan secepatnya bisa diterima oleh Presiden terutama terkait Inpres No. 9 tahun 2013,” janji Bupati. (yog/yog)