Suara Tidak Sah Capai Ratusan, Warga Wrati Tuntut Pilkades Ulang

651
Ratusan warga Desa Wrati tak puas dengan hasil Pilkades / dyt
Ratusan warga Desa Wrati tak puas dengan hasil Pilkades / dyt

Kejayan (wartabromo) – Pemilihan Kepala Desa di Desa Wrati Kecamatan Kejayan, Pasuruan berakhir ricuh. Pasalnya, ratusan pendukung calon kades menuntut dilaksanakan Pilkades Ulang menyusul banyaknya surat suara tidak sah dalam Pemilihan kepala Desa tersebut.

Berdasarkan pantauan wartabromo, total sebanyak 789 surat suara dinyatakan tidak sah oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa setempat.

“Ulang, ulang, ulang “ teriak ratusan warga yang diduga pendukung calon kades yang berkumpul di depan Balai desa Wrati Paska Penghitungan suara dilakukan.

Mereka beranggapan banyaknya surat suara tidak sah tersebut sangat merugikan dua orang kandidat lainnya.

“Kami tidak puas,” ujar beberapa warga lainnya.

Pilkades Desa Wrati Kecamatan kejayan Pasuruan diikuti oleh tiga orang kandidat yakni Suprapto, Susmiati dan Fatkhul.

Baca Juga :   3 Jam Diguyur Hujan, 3 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan Kebanjiran

Dalam penghitungan suara tersebut Suprapto meraih suara sebanyak 834 ; Susmiati meraih suara sebanyak 984, dan Fatkhul meraih suara sebanyak 303 sedangkan suara yang dinyatakan tidak sah sebanyak 798 suara.

Atas tuntutan warga tersebut, Pihak Panitia Pilkades dengan tegas menyampaikan jika ada warga yang tidak puas akan hasil pilkades Desa Wrati diberikan waktu satu minggu untuk mengecek dan mengambil tindakan hokum.

“Masih ada waktu seminggu bagi yang tidak puas,’ ujar Ketua Pilkades Wrati, Budi Santoso. (dyt/yog)