Bupati Pasuruan Usulkan UMK Rp 2.3 Juta, Apindo Meradang

706

Pasuruan (wartabromo) – Pemkab Pasuruan menetapkan usulan UMK tahun 2014 sebesar Rp 2.312.000, naik 26 persen dari UMK tahun 2013 sebesar Rp 1.720.000. Penetapan tersebut membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan meradang.

“Sudah ditetapkan sebesar Rp 2.312.000. Usulan sudah disampaikan ke gubernur hari ini,” kata Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Selasa (19/11/2013).

Irsyad mengatakan penetapan tersebut dilakukan bersama Dewan Pengupahan dan disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Pasuruan. KHL Kabupaten Pasuruan mencapai 60 item termasuk uang transport pulang-pergi dua kali, uang kos dan uang listrik.

Pada 12 November lalu, Pemkab Pasuruan sudah mengusulkan UMK 2014 sebesar Rp 2.312.000 kepada gubernur. Namun gubernur meminta usulan tersebut direvisi karena tidak ada persetujuan dari Apindo.

Baca Juga :   Minim Penerangan, Jalur Pantura Dringu-Paiton Rawan

Dalam revisi kali ini, Irsyad mengaku telah mengkonfirmasi dan berkordinasi degan Apindo. Namun Apindo bersikukuh dengan angka Rp 1.600.000 sehingga usulan akhirnya diajukan ke gubernur tanpa persetujuan dan tanda-tangan dari pihak Apindo.

“Apindo punya angka sendiri sebesar Rp 1.6 juta. Itu kan tidak rasional,” tandas Irsyad.

Ia tidak mempermasalahkan Apindo yang tidak tanda-tangan karena berdasarakan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, bupati atau walikota tetap berhak mengusulkan UMK meski Apindo tidak menyetujuinya.

Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan Hendra Trihartanto mengaku tidak pernah dikonfirmasi maupun diajak berkordinasi terkait revisi tersebut. Sebagai pihak yang memberi kerja, ia merasa ditinggalkan.

“Tidak pernah dikonfirmasi. Saya malah kaget dan tahu dari anda soal revisi itu,” kata Hendra.

Baca Juga :   Kades Nogosari Meninggal Dunia

Menurutnya, sesuai KHL seharusnya usulan UMK Rp 1.6 juta. Meski demikian, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.

“Terkait upaya yang akan ditempuh, kami menunggu keputusan dari gubernur,” pungkasnya. (fyd/fyd)