Suami-istri Ini Bersekongkol Gelapkan Dua Pikap

543

Pasuruan (wartabromo) – Agus (35) dan Endang (38), warga Kelurahan Mayangan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dibekuk polisi atas tuduhan bersekongkol menggelapkan dua unit pikap milik sanak saudaranya. Keduanya kini meringkuk di tahanan Mapolresta Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng mengatakan, modus yang mereka lakukan dengan menyewa pikap untuk keperluan usaha. Namun ternyata pikap tersebut dijual dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Awalnya menyewa untuk berdagang, mengangkut buah-buahan ke pasar,” kata AKP Bambang Sugeng, Rabu (8/1/2014).

Bambang mengatakan, aksi pasutri ini diawali pada pertengahan September 2013 lalu saat datang ke rumah Sayadi (45) di Jalan Imam Bonjol, gang V RT08/RW04 Kelurahan Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan untuk menyewa pikap. Sayadi yang kenal baik dengan Endang akhirnya menyewakan pikap Daihatsu Grand Max warna putih bernomor polisi N 9451 WA, dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp 125.000/ hari yang dibayarkan setiap 10 hari sekali.

Awalnya pembayaran uang sewa dipenuhi oleh Agus sesuai dengan kesepakatan. Pasutri ini datang kembali ke rumah Sayadi untuk menyewa lagi satu unit pikap. Sayadi pun menyewakan pikap Daihatsu Grand Max warna biru metalik bernomor polisi N 9725 WA dengan harga sewa yang sama.

Sampai pada sepuluh hari keempat pasutri ini membayar sewa secara tertib. Namun menginjak sepuluh hari kelima pembayaran mulai seret dan akhirnya pelaku tidak pernah membayar uang sewa.

Curiga, Sayadi lalu berusaha menemui pelaku untuk memastikan keberadaan mobil pikap miliknya. Namun Sayadi tidak pernah menemukan keberadaan pikapnya. Ia juga mendatangi beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat mengadaikan kedua mobilnya namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya ia melaporkannya ke polisi. Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 150 juta.

Endang yang ditemui usai diperiksa, mengaku tidak tahu-menahu perihal penggelapan pikap tersebut. Pasalnya ia hanya membantu suaminya menyewakan dua pikap tersebut karena korban masih ada hubungan saudara.

“Saya ngertinya cuma menyewa untuk mengangkut barang. Saya tak tahu kalau digadaikan,” terang Endang.

Sementara polisi saat ini masih berusaha mencari keberadaan dua pikap milik korban. Pasutri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 dan 373 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (fyd/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.