Sidang Perdana Tipikor, Kades Suwayuwo Sangkal Dakwaan Korupsi

788
sidang-kepala-desa-suwayuwo
Suasana sidang perdana Kades Suwayuwo di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo / gnr

Sidoarjo (wartabromo) – Sidang perdana kasus dugaan korupsi terhadap terdakwa Kepala Desa Suwayuwo, Abdul Mujib digelar di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo, Selasa (21/1/2014). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Bangil yakni Winarko dan Dony tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian baik Polres Pasuruan maupun Sidoarjo.

Berdasarkan pantuan wartabromo di lokasi, puluhan pendukung setia Kades Suwayuwo memadati ruang sidang untuk menyaksikan Abdul Mujib menjalani proses persidangan perdananya atas kasus penyelewengan ADD Desa.

Dalam sidang yang diketuai Hakim bernama Yopi tersebut, JPU membacakan dakwaan setebal 10 halaman yang berisi antara lain, dakwaan Primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UURI No.20  tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999.

Baca Juga :   Ratusan Buruh FSPMI Lurug Kantor BCA Cabang Pasuruan

Namun saat ditanya oleh majelis hakim, terdakwa menyangkal semua tuduhan yang disampaikan oleh Jaksa terhadap terdakwa. Pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk melakukan esepsi atas tuduhan JPU melalui kuasa hukumnya.

“Apa yang didakwakan oleh JPU tersebut sangat mengada-ada dan tidak memiliki alat bukti yang kuat. Dimana klien kami dituduh melakukan tindak pidana korupsi tanpa didasari audit dari pihak yang berwenang melakukan penyidikan atas kerugian Negara yakni BPK atau BPKP. Sangat muskhil bila seseorang dinyatakan melakukan korupsi hanya berdasar pada keterangan dari Dinas PU Cipta Karya. Ini sangat aneh dan menggelikan sekali,” ujar Kuasa Hukum terdakwa, subowo saat ditemui usai sidang.

Baca Juga :   Ini Alasan Pemasangan Pipa Pertagas 'Berani' Dilanjutkan

Abdul Mujib yang menjabat sebagai Kepala Desa Suwayowa Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan ditahan oleh Polres Pasuruan lantaran diduga melakukan tindak korupsi ADD desa setempat sebesar Rp.100 juta.

Atas penahanan tersebut, gelombang protes dari warga Suwayuwo terus bergulir termasuk melakukan gugatan praperadilan proses penahanannya ke Pengadilan Negeri Bangil. Namun, gugatan tersebut ditolak. Terakhir, warga menggelar unjuk rasa dengan melakukan blokade jalur nasional arah Surabaya-Malang untuk membebaskan Kepala Desanya pada saat jelang pergantian tahun lalu. (gnr/yog)