Rampas Kalung Tetangga, Dua Remaja Nyaris Dibakar Warga

817
Dua pelaku babak belur dihajar warga diamankan di Mapolsek Beji. (wartabromo.com)

Beji (wartabromo) – Joko Priyono (22), warga Dusun Ngampel Desa Kedungringin Kecamatan Beji dan dan Taufik Hidayat (18), warga Dusun Sepandi Desa Sumberglagah Kecamatan Rembang, babak belur dihajar warga karena nekat merampas kalung milik warga. Bahkan keduanya nyaris dibakar warga namun berhasil diselamatkan polisi yang datang ke lokasi.

Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat dua remaja ini masuk ke rumah Sumarnik (38), warga Dusun Ngampel Desa Kedungringin Kecamatan Beji, Selasa 21 Januari 2014, siang, saat itu pemilik rumah sedang keluar. Di rumah tersebut kedua pelaku diduga hendak mengambil barang berharga. Namun apa yang mereka cari tidak mereka dapatkan.

Saat hendak pergi, mereka berpapasan dengan pemilik rumah yang baru datang mengantarkan anaknya. Bukannya kabur, mereka malah nekat merampas kalung yang tengah dikenakan korban. Sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku sebelum akhirnya korban terjungkal dan kalungnya berpindah tangan.

Baca Juga :   Ikatan Dokter Indonesia di Pasuruan Kritik Naiknya Tarif BPJS

Sialnya, aksi mereka kepergok warga sekitar. Keduanya ditangkap dan langsung dihajar. Saat itu Joko paling banyak menerima bogem mentah dari warga. Sebagian warga merusak motor pelaku.

Tidak puas, warga yang emosi sempat akan membakar pelaku dan sudah menyiramkan bensin ke tubuh mereka. Beruntung polisi berhasil menyelematkan mereka dari kemarahan warga.

“Warga jengkel karena Joko nekat melakukan itu kepada tetangganya sendiri,”  kata Kanit Reskrim Polsek Beji, Aiptu Mahmud.

Dua pelaku beserta barang bukti berupa kalung emas dan sepeda motor yang sudah hancur diamankan di Mapolsek Beji. “Pelaku ini mengaku telah melakukan pencurian di tiga TKP, satu di Gempol dan dua di Beji,” jelas Mahmud.

Baca Juga :   Ajian Semar Mesem

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (gnr/fyd)