Soal Tanah, Polsek Pakuniran Probolinggo Digugat Warga

712
polsek-pakuniran-digugat
H.A. Adi Siswanto dan Kuasa hukumnya saat menyampaikan gugatannya ke PN Kraksaan, Probolinggo / rhd

Pakuniran (wartabromo) – Kepolisian Sektor Pakuniran, Probolinggo digugat seorang warga setempat ke Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, tanah yang ditempati oleh Mapolsek Pakuniran seluas 3. 260 meter persegi tersebut diakui sebagai milik warga tersebut.

H.A. Adi Siswanto sang penggugat mengaku, kalau tanah yang terletak di Desa Sogaan Kecamatan Pakuniran tersebut milik Reksowono, kakeknya. Tanah itu menurutnya, bersifat pinjam sementara sejak tahun 1950 silam hingga sekarang.

“Sampai sekarang status hukum tanah itu milik saya,” ujarnya, Rabu (22/1/2014).

Pria tersebut berharap pihak Pengadilan Negeri Probolinggo segera memutuskan secara sah kepemilikan tanah yang bernomer C313 Persil 123.a Klas D I luas 3260 tersebut lantaran sudah ditempati oleh Mapolsek Pakuniran selama puluhan tahun.

Baca Juga :   Hutan Gunung Welirang Terbakar

Didampingi kuasa hukumnya, Adi Siswanto mengakui jika pihak Pemkab Probolinggo pada tahun 2005 memberikan kepadanya uang sebesar Rp. 50 juta, namun hal tersebut dianggapnya sebagai uang sewa semata.

“Setelah diterimanya uang Rp 50 juta itu, tidak ada kejelasan. Apakah tanah itu di beli, di gadaikan atau di sewa,”ujar pria yang mendapatkan nomer register gugatannya : 03 G /2014. No 7 /2014/SK/Pdt. G. PN Kraksaan tersebut berapi-api. (rhd/yog)