Bekas Panseknya Bawa Kabur Uang Konsinyasi, PN Bangil Tak Mau Talangi

790
Pembangunan tol Gempol-Pandaan

Bangil (wartabromo) – Buronan Kejagung kasus korupsi dana konsinyasi tol Pandaan-Gempol yang juga mantan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Agus Waluyo, masih berkeliran di luar membawa kabur uang negara Rp 1,7 miliar. PN Bangil menegaskan tidak mau menalangi dana tersebut.

Hal itu disampaikan Panitera Sekretaris PN Bangil, Suwandi, Jumat (7/2/2014) Menurutnya, PN Bangil tidak bisa mengganti uang yang dibawa kabur Agus jika sewaktu-waktu uang tersebut dibutuhkan. Ia berharap Agus segera bisa ditangkap sehingga bisa mengembalikan uang negara.

“Mengganti uang dari siapa? Uang darimana? Kami tak bisa mengganti karena itu taggungjawab oknum. Negara juga tak bisa mengganti. Saya harap pak Agus segera ditemukan dan menggatinya,” kata Suwandi.

Baca Juga :   Mutasi 63 Pejabat oleh Dade Angga Disoal Bupati Irsyad

Jumlah dana konsinyasi untuk tol Gempol-Pandaan yang dititipkan ke PN Bangil sebesar Rp 17,6 miliar. Dana tersebut diperuntukan bagi 169 penerima pembebasan lahan tol Gempol-Pandaan. Sampai saat ini PN Bangil sudah memberikannya kepada 138 penerima dengan nilai Rp 13,4 miliar.

Untuk mebayar kepada 31 penerima yang belum mengambil dananya, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 4,2 miliar, namun dana yang tersisa saat ini tingga Rp 2,5 defisit Rp 1,7 miliar.

Menurut Suwandi, kondisi tersebut jelas akan mengganggu proses pembayaran konsinyasi tol Gempol-Pandaan karena ketersediaan dana tidak mencukupi untuk membayar kekurangannya.

“Kalau pihak tol tidak mau melakukan penambahan anggaran, kemungkinan akan mengganggu karena dana tidak mencukupi,” jelas Suwandi.

Baca Juga :   Maling Gasak 4 Kotak Amal Masjid An-Nur Paiton

Kebocoran dana konsinyasi di PN Bangil diketahui saat badan pengawas dari Mahkamah Agung (MA) melakukan audit danmenemukan defisit sebesar Rp 1,7 miliar. Agus Waluyo yang saat itu menjabat sebagai Panitera Sekretaris disangka telah melakukan penggelapan dana tersebut. Agus akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada Januari 2012 lalu karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. (fyd/fyd)