BBPOM Surabaya Sita Puluhan Ribu Jamu ‘Langsung Mati’ di Pasuruan

662

BBPOM-sita-jamu-pasuruanGrati (wartabromo) – Balai Besar Pengawasan Obat-Obatan dan Makanan (BBPOM) Surabaya melakukan penggrebekan sebuah gudang penyimpanan jamu berbahaya milik Safianton (42) warga Gang 5, Desa Kedawungkulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/03) siang.

Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas berhasil menyita puluhan ribu jamu berbahaya yang merupakan jenis obat tradisional kategori “Public Warning” alias sangat berbahaya. Pasalnya, dalam jamu-jamu tersebut terdapat BKO (Bahan Kimia dan Obat-Obatan) jenis Sildenafic yakni bahan kimia yang biasanya digunakan untuk penguat stamina.

Siti Amanah (45), Kasi Penyidikan BB POM Surabaya saat ditemui wartabromo di lokasi mengatakan, penggrebekan dan penyitaan puluhan ribu jamu dari belasan merk dan jenis tersebut lantaran sang pemilik telah berani mengedarkan ke kalangan umum tanpa melihat kandungan yang ada dalam jamu tersebut.

Baca Juga :   Bayi Kembar Siam Brojol Lahir di Probolinggo

“Jamu-jamu ini berbahaya karena dimasukkannya zat kimia ke dalam jamu. Kalau jantungnya lemah, maka peminumnya bisa langsung mati,” ujar Siti.

Menurutnya, kejadian seperti ditemukan mati di hotel atau di kamar tanpa ada penyebab yang pasti, bisa jadi karena menkonsumsi jamu-jamu yang mengandung bahan kimia tersebut.

Penyitaan jamu-jamu tersebut, lanjut Siti, diawali dari penelusuran yang dilakukan oleh pihak BBPOM sejak 2 bulan lalu. Dengan menggunakan sistem random, pihaknya melakukan survey obat maupun jamu yang diedarkan di pasar, toko, supermarket, tempat jual kosmetik, hingga rumah makan.

BB POM Surabaya sendiri berhasil mengungkap tuntas hingga ke gudang milik Safianton di Desa Kedawung Kolun Kecamatan Grati yang sudah 10 tahun digunakan sebagai penyimpanan jamu-jamu tersebut.

Baca Juga :   Mangga Cantik Garifta, Apa Kabar?

Selanjutnya, seluruh jamu-jamu yang dianggap berbahaya tersebut diamankan oleh petugas BB POM Surabaya untuk dijadikan barang bukti. Sementara pelaku dan pemilik terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp 1,5 Milliar.

“Ini peringatan kepada siapa saja yang berani menjual belikan jamu atau obat-obatan atau makanan yang berbahaya, maka kami tidak segan-segan untuk memberikan tindakan sampai ke tangan hukum,” pungkas Siti. (eml/yog)