Soal Form C-6, KPU Kota Pasuruan : Wallahu A’lam, Kita hanya Menerima

761

formulir-C-6Pasuruan (wartabromo) – Beredarnya surat pemberitahuan pencoblosan atau formulir C-6 tanpa batas waktu kehadiran bagi pemilih  yang diterima oleh warga di Kota Pasuruan sebenarnya sudah diketahui oleh pihak KPU setempat.

Divisi Bidang Logistik Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan, Abdul Rochim saat dikonfirmasi wartabromo mengatakan, kesalahan waktu yang tertulis di form C-6 tersebut merupakan kiriman dari Propinsi. Pihak KPU Kota Pasuruan hanya menerima dan membagikannya ke KPPS melalui PPS dan PPK di masing-masing Kecamatan se Kota Pasuruan.

Wallahu A’lam mas, kita hanya menerima dari Propinsi,” ujarnya melalui sambungan seluler, Sabtu (5/4/2014).

Menurutnya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan internal KPU untuk mencari jalan keluar terkait permasalahan tersebut terutama form C-6 yang terlanjur tersebar kepada warga pemilih.

Baca Juga :   Ingin Kerja Melipat Surat Suara, Ibu-Ibu Lurug KPUD Pasuruan

“Nanti coba akan kita omong dengan teman-teman KPU melalui rapat internal,” tambahnya.

Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih sendiri diterima oleh KPUD Kota Pasuruan dalam bentuk kertas lembaran yang digunakan untuk 2 orang pemilih per lembarnya. Satu dari bagian lembar tersebut diduga memiliki kesalahan tulis pada data waktu/ pukul yakni : 07.00 wib s/d selesai sementara bagian lembar lainnya sudah benar yakni : 07.00 Wib s/d 13.00 Wib.

“Ya mau gimana, tahunya baru belakangan setelah sudah dikirim ke masing-masing Kecamatan. Tapi sebenarnya sudah kita intruksikan untuk dilakukan pembenaran kok,” tambah Mahfudz, salah seorang anggota Komisioner KPUD Kota Pasuruan saat dikonfirmasi atas permasalahan yang sama.

Baca Juga :   Dimutasi, Inilah Daftar Nama Pejabat Baru Eselon II dan III

Sebelumnya diwartakan, sejumlah pemilih di Kelurahan Tembokrejo khususnya di TPS 6 jalan Elang Kota Pasuruan resah dengan beredarnya form C-6 tanpa batas waktu kehadiran pencoblosan. Mereka beranggapan memilih diatas pukul 13.00 Wib masih diperkenankan jika mengacu pada surat pemberitahuan pencoblosan tersebut. (yog/yog)