Tak Pasang Rambu Kelas Jalan, Dishub Akui Jalur Tutur Tak Layak Dilintasi Bus Besar

883
dok. wartabromo.com

Pasuruan (wartabromo) – Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan akui kelas jalan di Desa Ngembal Kecamatan Tutur memang tidak layak dilintasi kendaraan dan bus besar. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Hari Yitno menanggapi kecelakaan maut bus pariwisata Fawaz Tour bernomor polisi W 7876 UR yang menewaskan 4 siswa SDN Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.

“Jalan tersebut memang tidak layak dilintasi kendaraan besar karena kela 3,” kata Heri Yitno, Senin (7/4/2014).

Jalan Raya Ngembal dikenal rawan kecelakaan. Selain kecelakaan maut bus Fawaz Tour yang menewaskan, pada Mei 2012 lalu terjadi kecelakaan bus besar yang membawa rombongan ibu-ibu PKK dari perumahan Candi Lontar, Surabaya yang menewaskan 7 penumpang. Lokasi kecelakaan bus rombongan PKK tersebut hanya berjarak 500 meter dari titi naas bus bus Fawaz Tour.

Baca Juga :   Pasuruan Terima Penghargaan Kabupaten Terbaik Bidang Budaya Kreatif

“Kami sudah memasang banyak rambu penunjuk lalu-lintas di sekitar lokasi sejak saat itu (kecelakaan bus rombongan PKK). Tapi memang rambu kelas jalan belum dipasang,” jelas Heri Yitno.

Heri beralasan masalah anggaran menyebabkan belum dipsangnya rambu larang kendaraan besar melintas. “Mungkin bulan Juli baru bisa dipasang karena melalui proses lelang,” jelasnya.

Sementara pihak Sat Lantas Polres Pasuruan menyatakan kesiapannya menindak tegas bus besar yang melintasi jalur tersebut jika rambu-rambu kelas jalan sudah dipasang.

“Kami siap menegakkan aturan jika rambu tersebut sudah dipasang,” kata Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Tony Prasetyo. (fyd/fyd)