Perusahaan yang Tak Izinkan Karyawan Nyoblos Akan Disanksi

741
Ilustrasi/G Arif Subagyo/wartabromo.com

Pasuruan (wartabromo) –  Perusahaan wajib meliburkan pekerjanya saat hari pencoblosan 9 April. Hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia no SE.2/MEN/III/2014 tentang hari libur bagi pekerja pada pelaksanaan Pemilu 2014.
“Sudah kami sosialisasikan agar perusahaan meliburkan karyawannya,” kata Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto, Selasa (8/4/2014).

Namun demikian, kata Yoyok, misalnya mesin perusahaan tidak bisa dimatikan hendaknya perusahaan memberikan waktu bagi karyawannya untuk mencoblos, dengan tetap memberikan kompensasi upah lembur.

Yoyok mengatakan Bupati Pasuruan juga telah menindaklanjuti edaran dari Menakertrans dengan mengeluarkan surat edaran Nomor 560/146/424.053/2014 perihal libur bagi pekerja atau buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota DPRD, DPD, Dan DPRD.

Baca Juga :   Wagub Jatim : Pekerja Tetap atau Outsourching Harus Dapat THR

“Surat edaran dari bupati itu telah disebarkan ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pasuruan, yang jumlahnya sekitar 2000,” jelas pria asli Lamongan ini.

Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya pada 9 April.

“Jika perusahaan tetap membandel tidak meliburkan karyawannya, akan ada sanksi tegas. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (fyd/fyd)