KPU Pasuruan Belum Terima Surat Resmi Hitung Ulang

604

rekom-hitung-ulang-pasuruan

Kejayan (wartabromo) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan mengaku masih belum menerima secara resmi surat rekomendasi dari Bawaslu Jawa Timur terkait penghitungan surat suara ulang untuk 13 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Pasuruan, Insan Qoriawan mengaku, belum melihat secara langsung surat yang berisi rekomendasi penghitungan surat suara ulang tersebut lantaran hingga pukul 18. 37 Wib, Sabtu (26/4/2014) malam, pihaknya belum menerima surat tersebut.

“Kita belum terima surat resminya sehingga kita tidak tahu bunyi rekomendasinya seperti apa,” ujar Insan saat dihubungi wartabromo via selulernya.

Kendati demikian, pihaknya telah melakukan koordinasi dan langkah-langkah yang akan diambil dengan mengumpulkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Pasuruan, Sabtu (26/4/2014) sore.

Baca Juga :   Hari Ini, Digelar Istighosah Akbar Harlah NU di Bangil Berhadiah Umroh

“Koordinasi saja tadi, beberapa langkah yang akan dilakukan jika harus hitung ulang,” urainya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur akhirnya mengeluarkan rekomendasi agar KPU Kabupaten Pasuruan melakukan hitung ulang hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu legislatif 2014 di Kabupaten Pasuruan.

Menurut Ketua Bawaslu Jawa Timur, Sufiyanto, alasan hitung ulang di 13 Kecamatan tersebut dilakukan menyusul adanya kejadian kasus suap yang melibatkan 13 oknum PPK oleh caleg Partai Gerindra, Agustina Amprawati. Sementara untuk kasus suap yang dilakukan Agustina Amprawati diproses secara pidana.

Selain hitung ulang, Bawaslu juga mengeluarkan rekomendasi agar KPU Jatim mengeluarkan peringatan tertulis kepada KPU Pasuruan lantaran tidak melakukan pembinaan yang benar terhadap jajaran dibawahnya. (yog/yog)