Tragedi Menuju Sebutan Kota Layak Anak

970

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara, dimana hak – hak anak tersebut  meliputi non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak.

“Masalah anak sangat komplek dan sudah jelas dinyatakan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan baik anak – anak pengemis, anak jalanan, anak – anak yang terlibat dalam kasus hukum dan sebagainya. Di Pasuruan kasus seperti ini masih sangat banyak. Karenanya, Kota layak anak bagi daerah yang masih minim perlindungan terhadap persoalan itu, patut dipertanyakan,” ujar Ali Sodikin.

Baca Juga :   Jalan Rusak Imbas Proyek Tol di Kota Pasuruan Mulai Diperbaiki

Menanggapi hal tersebut, Walikota Pasuruan sempat melontarkan gagasannya untuk membuat Pos Pantau bagi anak jalanan di sejumlah titik-titik keramaian yang secara teknis akan dilakukan secara lintas sektoral seperti oleh Satpol PP maupun Dinas Perhubungan. Sayangnya, saat dikonfirmasi tentang pelaksanaan kongkritnya, Walikota justru mengatakan jika hal itu masih dalam bentuk wacana.

“Itu masih wacana. Tapi akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.| Yogie