Satpol PP Tak Berani Menindak Minimarket Langgar Perda

643

Alfamart bobol displayPasuruan (wartabromo) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan belum berani untuk menindak pemilik minimarket yang terbukti melanggar Perda Nomer 5 Tahun 2011. Alasannya, selama ini Satpol PP belum pernah mendapat surat tembusan peringatan dari dinas terkait.

“Kebetulan saya orang baru. Kami sebenarnya sudah ada rencana untuk memanggil mereka,” terang Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Hartono.

Ketika ditanya kenapa tidak melakukan penindakan terhadap minimarket yang tak mengantongi izin, dirinya mengatakan tidak bisa serta merta melakukan penindakan. Alasannya, pihak Satpol PP harus memiliki bukti valid atas pelanggaran yang dilakukan.

“Kami sifatnya hanya mem-back up saja. Mestinya tanyakan ke bagian perizinan. Harusnya kan yang mudah mengakses perizinan. Jangan sampai kami menindak tanpa bukti, kan blunder namanya,” kata Hartono.

Baca Juga :   Kebakaran RSUD Bangil, 8 Pasien ICU Dievakuasi

Dikatakannya, selama ini Pihak Satpol PP melakukan penindakan baru setelah mendapat surat tembusan peringatan dari dinas terkait. Selama menjabat sebagai Kabid PPUD, dirinya belum pernah menerima surat peringatan dari dinas perizinan yang diberikan kepada minimarket yang melanggar perda.

“Kalau selain minimarket saya pernah melihat. Biasanya kalau ada yang mendapat surat peringatan, kami mendapat pemberitahuan (tembusan), bahwa ada warga atau pengusaha mendirikan usaha rumah makan atau pabrik tanpa memiliki izin,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari ratusan minimarket yang berdiri di Kabupaten Pasuruan hanya ada tiga yang memiliki izin resmi atau mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Tak hanya persoalan ijin. Minimarket berskala nasional di Kabupaten Pasuruan juga banyak yang membuka usahanya selama 24 jam tanpa henti. Padahal, untuk bisa buka selama 24 jam, mereka harusnya mendapatkan ijin dari Bupati Pasuruan.(yog/yog)