Pandaan (wartabromo) – Jajaran petugas Satlantas Polres Pasuruan berhasil mengamankan Sopir dan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) Kramat Djati nopol D-7583-AM jurusan Bandung-Malang, Kamis (1/1/2015) siang.
Bus yang dikemudikan oleh Syahrul (55) warga Jalan Jati Kemuning Nomer 78 RT 001 RW 004 Kelurahan Jati Jakarta Timur ini dihentikan petugas lantaran melanggar marka di jalan raya Sumberejo Kecamatan Pandaan menuju arah Malang. Tak hanya itu, sang sopir juga memiliki SIM yang diduga palsu.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, setelah pengemudi Bus tersebut diperiksa kelengkapan surat kendaraannya termasuk Surat Ijin Mengemudi (SIM), Syahrul justru menunjukan SIM yang diduga palsu. Hal ini diketahui dari warna SIM yang kabur, serta fisik SIM yang tipis mudah ditekuk.
“Saya mencurigai SIM palsu karena saat saya periksa warna SIM tidak jelas dan mudah dilipat” tutur Brigadir Khoirul, petugas Satlantas Polres Pasuruan pada wartabromo.com.
Atas dasar itu, petugas kemudian meminta bus yang hanya mengangkut tiga orang penumpang tersebut ke Pos PAM Polsek Pandaan untuk diperiksa lebih lanjut. Anehnya, sesampainya di pos PAM, pengemudi baru menunjukan SIM B1 miliknya yang asli.
Kepada petugas sang sopir mengaku tidak ada maksud dengan membuat SIM yang diduga mirip asli tapi palsu tersebut. Pada SIM yang asli tertulis Syahrul, sedangkan pada SIM yang diduga palsu bertuliskan nama Syahrul H, untuk data lainya seperti nomor SIM, tanggal pengeluaran dan masa berlaku semuanya sama.
Menurut Brigadir Khoirul, sebelumnya pernah menangani hal serupa, Sopir menunjukan SIM yang palsu dengan tujuan menghilangkan jejak saat ditilang. Karena sopir tidak akan mengurus surat tilangan lantaran yang dijadikan jaminan Surat SIM palsu.
“Pengemudi memilih aman, jadi kalo kena tilang SIM palsu yang diserahkan petugas” ungkap Brigadir Khoirul.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya , sopir bersama bus diamankan dan diproses hukum lebih lanjut. (ryn/yog)