Ditangkap Jual Sabu, PNS Dishub Kota Pasuruan Belum Dapat Sanksi

806

image

Pasuruan (wartabromo) – Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Rudiyanto, santai menanggapi kabar anak buahnya yang dicokok aparat Polres Malang Kota saat hendak menjual sabu. Ia menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwajib.

“Kami menunggu proses penyelidikan dari pihak berwajib,” ujar Rudi, Minggu (1/2/2015).

MTH (32), seorang PNS Dishub Kota Pasuruan dibekuk Sat Reskoba Kota Malang mengedarkan sabu. Warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan ini dicokok di depan kantor Kecamatan Blimbing Kota Malang bersama temannya MS (35) yang merupakan pegawai sebuah koperasi di Pasuruan.

Penangkapan sendiri dilakukan pada senin (19/1) pukul 18.00 WIB. Saat digeledah ditemukan sebungkus sabu-sabu dengan berat kurang dari 2 gram. Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam kotak master rem yang terletak di setir sepeda motor.

Baca Juga :   Kecewa Vonis Kades, Warga Suwayuwo Galang Koin Keadilan

Rudi tak mau berkomentar sanksi yang akan dijatuhkan pada anak buahnya tersebut. Pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum di Polres Malang Kota.

Informasi yang dihimpun, dalam penyelidikan kepolisian, MS dan MTH mengaku membeli 2 gram sabu-sabu tersebut seharga Rp 2,9 juta. Mereka berada di Malang untuk bertemu dengan pembeli, yang sudah mentransfer uang dengan nilai Rp 3 juta untuk 2 gram sabu-sabu tersebut.

MS dan MTH mengaku mendapatkan sabu-sabu dari MN (38), juru parkir asal Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. MN adalah residivis pencurian kendaraan bermotor yang pernah ditahan di LP Lowokwaru Malang pada tahun 2008.

Polisi kemudian menggeledah rumah MN beberapa saat setelah penangkapan MTH dan MS dan memukan 9 plastik sau-sabu dengan berat total 2 gram. MN mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya yang kini sedang dalam pencarian polisi.

Baca Juga :   Polemik Aset PO. Akas, Penggugat-Tergugat Sepakat Mediasi

Ketiga tersangka dijerat pasal 112 dan atau 114 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5-20 tahun penjara. (fyd/fyd)