Tanpa Ijin Operasional, Madrasah di Pasuruan Dilarang Terima Siswa

938

madrasahPasuruan (wartabromo) – Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan melarang keras madrasah yang belum memiliki ijin operasional untuk terima siswa baru. Hal ini dilakukan lantaran banyak resiko dan konsekuensi yang dihadapi apabila berani menerima siswa namun tanpa memiliki ijin operasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Barnoto, Rabu (18/2/2015).

Menurutnya, masih banyak madrasah di Kabupaten Pasuruan yang belum memiliki ijin operasional ditemukan berani menerima siswa baru, padahal lembaga tersebut belum memiliki ijin operasional yang sah dari Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan.

“Kalau tidak punya ijin operasional, maka siswa yang mengikuti ujian nasional pasti akan bergabung dengan madrasah lain yang sudah mengantongi ijin operasional,” katanya.

Baca Juga :   Ada Job Fair di Pandaan, 5.129 Lowongan Pekerjaan Dibuka

Dijelaskanya, ijin operasional akan memudahkan lembaga tersebut dalam menerima bantuan pemerintah seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan bantuan lainnya. Selain itu, setiap lembaga yang telah memiliki ijin operasional, sudah pasti dapat melaksanakan ujian nasional di lembaga tersebut.

Madrasah yang telah mengantongi ijin operasinal, dapat dilihat dari luasan lahan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

“Untuk MI minimal harus 1500 meter persegi, kemudian untuk MTs adalah 2500 meter persegi, dan MA minimal juga 2500 meter persegi,” jelasnya.

Dari catatan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, total jumlah madrasah di Kabupaten Pasuruan sebanyak 519 lembaga. Rinciannya, Madrasah Ibtidaiyah (MI) negeri swasta sebanyak 301 lembaga, MTs (Madrasah Tsanawiyah) negeri swasta sebanyak 153 lembaga, serta MA (Madrasah Aliyah) negeri swasta sebanyak 65 lembaga. (eml/yog)