‘Hukum Mati Tiga Pembunuh Muadzin Winongan’

1143

muadzin pasuruanBangil (wartabromo) – Puluhan pengunjung sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan seorang muadzin asal Dusun Jambean Desa Sumberejo Kecamatan Winongan Pasuruan meluapkan rasa kekecewannya lantaran sidang ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (25/2/2015).

Para pengunjung sidang yang merupakan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan tersebut langsung meluapkan emosinya dengan berorasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Bangil. Beberapa diantaranya tampak mengenakan seragam Ansor-Banser.

Warga yang kesal itu membentangkan spanduk di depan pintu pengadilan yang berisi tuntutan agar majelis hakim menvonis hukuman mati bagi ketiga pelaku pembunuh muadzin, Jaelani (55) warga setempat pada 14 September 2014 lalu.

“Saya adalah Ketua Ranting NU Sumberejo meminta agar hakim menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku,” teriak Abdul Karim, salah seorang pengunjung sidang yang juga warga Desa Sumberejo.

Baca Juga :   Perusahaan Tekstil di Pandaan Ini Ketahuan Tak Punya IPAL

Menurutnya, ulah ketiga pelaku masing-masing, Artoha (40) dan Abdul Karim (28) warga Desa Jeladri Kecamatan Winongan serta Samad (50) warga Desa Sumberejo yang nekad membunuh seorang muadzin di dusun Jambean adalah tindakan biadap dan terencana sehingga patut untuk mendapatkan hukuman mati.

“Itu kan sudah direncanakan, jangan main-main,” teriaknya.

Senada dengan Ketua Ranting NU, Kepala Desa Sumberejo, Muhammad Rokhim yang ikut berada di tengah-tengah warganya membenarkan keinginan tersebut. Menurutnya, ketiga orang terdakwa masing-masing kasus pembunuhan tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Tuntutannya ya dihukum sesuai dengan prilakunya,” tegas Rokhim

Sementara itu, terkait ditundanya sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Humas PN Bangil, Haris Budiarso mengatakan bahwa dalam persidangan pihak jaksa belum siap sehingga harus dilakukan penundaan terlebih dahulu,

Baca Juga :   Dibayangi Gangguan Keamanan, Polisi Jamin Pilkades Serentak Terkendali

“Tadi jaksa belum siap jadi ditunda,”terang Haris.

Untuk diketahui, Jaelani, (55) warga Dusun Jambean, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, tewas dibunuh pada Minggu (14/9/2014) silam. Pria yang sehari-hari sebagai takmir masjid dusun setempat itu dibunuh saat akan menunaikan tugas sebagai muadzin menjelang salat Subuh, oleh terdakwa Artoha (40) dan Abdul Karim (28) atas perintah Samad (50) warga setempat. (yog/yog)