PKWT di BUMN Bukan Sekadar Kontrak Biasa, Ini Ketentuan Kerja hingga Batas Waktunya

39

Pasuruan (WartaBromo.com) – Istilah pegawai PKWT di lingkungan BUMN kerap menjadi sorotan, terutama bagi yang ingin memahami status kerja di perusahaan milik negara. PKWT sendiri merujuk pada hubungan kerja dengan batas waktu tertentu.

Secara sederhana, pegawai BUMN dengan status PKWT adalah karyawan kontrak. Mereka bekerja dalam kurun waktu tertentu atau hingga suatu proyek selesai.

Status ini berbeda dengan pegawai tetap yang menggunakan skema PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Lantas, bagaimana sebenarnya aturan dan jangka waktu bekerja pegawai PKWT di BUMN?

Berikut penjelasan lengkapnya:

Apa Itu Pegawai PKWT di BUMN?

Pegawai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) di BUMN merupakan tenaga kerja yang dipekerjakan berdasarkan kontrak dengan jangka waktu tertentu.

Artinya, hubungan kerja antara pegawai dan perusahaan sudah ditentukan sejak awal, baik berdasarkan durasi waktu maupun target pekerjaan. Biasanya, status ini digunakan untuk kebutuhan tenaga kerja yang sifatnya tidak permanen.

Sifat Pekerjaan PKWT

Penggunaan PKWT tidak bisa sembarangan. Ada aturan yang mengikat, terutama terkait jenis pekerjaan yang diperbolehkan.

Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Cipta Kerja, PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan tertentu, seperti:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman.
  • Pekerjaan terkait produk baru atau kegiatan yang masih dalam tahap percobaan.

Artinya, PKWT tidak boleh diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau berkelanjutan.

Jangka Waktu Kontrak

Masa kerja pegawai PKWT ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak kerja. Umumnya, kontrak dibuat dalam durasi tertentu, seperti 1 hingga 2 tahun.

Namun, aturan terbaru menetapkan bahwa total masa kerja PKWT, termasuk perpanjangan, tidak boleh melebihi 5 tahun. Hal ini menjadi batas maksimal agar tidak terjadi penyalahgunaan status kontrak.

Nah, artinya pegawai PKWT di BUMN merupakan bagian penting dalam mendukung operasional perusahaan, khususnya untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau proyek tertentu.

Meski berstatus kontrak, mereka tetap memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk kompensasi saat masa kerja berakhir. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.