Tembakau Virginia Diusulkan Dikenai Bea Masuk 15 Persen

1597

image

Pasuruan (wartabromo) – Komisi XI DPR RI mendesak agar impor tembakau virginia dikenakan bea masuk sebesar 15 persen. Hal ini dilakukan untuk melindungi para petani tembakau di dalam negeri serta menambah pendapatan negara.

Anggota Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun mengatakan, selama ini tembakau yang dihasilkan oleh para petani tembakau di Indonesia memiliki mutu dan kualitas yang tak kalah bagus sehingga patut diperhatikan nasibnya.

“Bea Masuk yang dikenakan cukup 15 persen. Nominalnya tinggal menghitung saja, ” ujar Politisi asal Partai Golkar yang kini sedang menjalani masa reses II di Dapil Pasuruan – Probolinggo tersebut.

Misbakhun berjanji akan membawa masalah penetapan bea masuk tembakau import tersebut dalam pembahasan program legislasi nasional (prolegnas). Bahkan dirinya yakin masalah tersebut akan menjadi salah satu bahasan prioritas dalam persidangan DPR RI mendatang.

Baca Juga :   Dua Menantu Cekcok, Mertua Kena Bacok

Untuk diketahui, sebanyak 150.000 ton tembakau jenis virginia didatangkan dari Amerika oleh pengusaha rokok di Indonesia setiap tahunnya. Padahal, Indonesia memiliki komoditas tembakau berkualitas di dalam negeri. (hrj/yog)