Tak Terpengaruh Putusan MK, Pembentukan DSDA Pasuruan Tetap Dilakukan

646

image

Pasuruan (wartabromo) – Pembentukan Dewan Sumber Daya  Air di Kabupaten Pasuruan tetap ngotot ingin dilakukan meski Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan Ketua umum Muhammadiyah Din Syamsudin untuk membatalkan Undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

“Pembentukan Dewan SDA memang amanat UU Nomor 7 Tahun 2004 yang dibatalkan. Namun kami yakin, Dewan SDA tetap dibutuhkan untuk mempermudah koordinasi antar sektor dalam masalah sumber daya air,” ujar Dr Ir Gunawan Wibisono Phd, ahli hidrologi asal universitas Brawijaya (Unibraw) Malang.

Menurutnya, dalam UU Nomor 11 Tahun 1974, pengelolaan SDA belum diatur. Karenanya, pihaknya yakin bahwa Dewan SDA harus tetap dibentuk di Pasuruan.

Baca Juga :   Ban Truk Pasir Meletus, Jalan Raya Suwayuwo Macet

Upaya pembentukan DSDA itu, nampak dalam pembentukan Asosiasi Pengendali Daya Rusak Air (APDRA) sebagai salah satu eksponen di DSDA Kabupaten Pasuruan.

Pembentukan APDRA diikuti Taruna Siaga Bencana (Tagana), Banser Siaga Bencana (Bagana), Sentral Komunikasi (Senkom), Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), Penanggulangan Resiko Bencana (PRB) dan lainnya.

Sebulan sebelum APDRA, juga dibentuk Asosiasi Pemerhati Lingkungan dan Konservasi (APLK) yang terdiri dari sejumlah organisasi pecinta lingkungan dan Asosiasi Pemanfaat Air (APA) yang terdiri dari kelompok tani, peternak, pengusaha hotel dan hiburan hingga pengusaha air minum.

Sementara, Kabid Pengendali Air Dinas Pengairan Kabupaten Pasuruan, Sukarseno, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat bahwa pembentukan Dewan SDA tetap dibutuhkan dan pemerintah pusat saat ini tengah menggodak aturan terkait Dewan SDA tersebut. (hrj/yog)