Tiga Pencuri Kayu Sono Keling Ditangkap

789
pencuri kayu
Ilustrasi

Bangil (wartabromo) – Tiga orang pelaku ilegal loging berhasil dibekuk jajaran kepolisian hutan (polhut) dan anggota Polres Pasuruan di Desa Sumber Suko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan sebanyak 40 gelondong kayu jenis sono keling, yang dicuri dari Kawasan Hutan Lindung Pegunungan Penanggungan.

Tiga orang pelaku ilegal loging tersebut masing-masing yakni Dadang Megy Santosa, 20 dan Sugeng Wijaya, 23, keduanya warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dan seorang lagi Samsum, 42, warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku ilegal loging ini diawali dari patroli yang dilakukan polhut di Kwasan Hutan Lindung Penanggungan. Saat berada di sekitar Desa Sumber Suko petugas kemudian menemukan banyak potongan kayu berserakan selanjutnya mereka menghubungi pihak kepolisian terdekat.

Baca Juga :   Persekabpas Tak Pasang Target di Piala Indonesia 2018

“Setelah ditunggu selama waktu yang lumayan, barulah datang truk pengangkut. Mereka langsung ditangkap dengan barang buktinya,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Ricky Purnama.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 1999 tentang HutanLindung jo Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. (jo/yog)