Lama Terkatung, Kasus PT Pasuruan Migas Segera Dilimpahkan

679
kejari-pasuruan-hasman
Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Hasman / wartabromo

Pasuruan (wartabromo) – Lama tak terdengar paska ditetapkannya dua komisaris PT Pasuruan Migas (PaMi), Kejaksaan Negeri Pasuruan tetap berkeyakinan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara akibat perbuatan tersangka kasus PT PaMi Pasuruan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Hasman saat dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus ini mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih terus memproses kasus hukum yang menjerat dua komisaris PT PaMi yakni Kasian Slamet dan Muhaimin (sudah ditahan Kejagung atas kasus alokasi kuota gas bagi Pemkab Sampang). Menurutnya, kasus ini sudah masuk tahap Pra penuntutan.

“Dalam waktu dekat, tahapannya dari Pratut (Pra Penuntutan) ke Penuntutan,” ujar Hasman saat ditemui diruangannya.

Baca Juga :   Jumpa PSJS, Persekabpas Fokus Tingkatkan Fisik

Terkait lamanya penanganan dan terkatung-katungnya kasus ini, Kajari beralasan bahwa kondisi tersebut terjadi lantaran menunggu penghitungan kerugian yang ditimbulkan dalam Kasus PT PaMi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Penghitungan kerugian negara akibat tindakan tersangka. Itu kendala (lama)nya,” ujarnya.

Lebih jelas, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pasuruan, Herman mengatakan, jika pengumpulan data selama proses penghitungan oleh BPKP tidak serta merta didapatkan. Selain itu, acapkali data yang diajukan masih kurang di mata auditor.

“Yang bikin lama sebetulnya, data-data yang diminta (auditor) kan tidak cepet,” tambahnya. (yog/yog)