Terbukti Cabul, Pengasuh Ponpes Akhirnya Divonis 13 Tahun Penjara

807

Kyai-CabulBangil (wartabromo) – Gus AW (67) pengasuh Ponpes Sabilul Falah Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Negeri Bangil, Kamis (4/6/2015). Ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp. 60 juta atas perbuatannya mencabuli dan menyetubuhi santriwatinya.

Pantauan wartabromo, Sidang vonis kasus asusila yang diketuai oleh majelis hakim, I Gede Karanganggayasa ini mendapatkan penjagaan cukup ketat dari aparat kepolisian setempat.

Dalam sidang vonis yang menyedot perhatian ini, hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak asusila persetubuhan dengan 4 orang santriwatinya sejak tahun 2007.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 15 tahun penjara dan denda 60 juta subsider 4 bulan kurungan dengan jeratan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 23/2002 Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :   Polres Pasuruan Datangkan Tokoh Agama Ceramahi Tersangka Narkoba

Atas putusan vonis tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan untuk banding. (yog/yog)