Tersangka Pemalsu Dokumen Praperadilkan Kapolres Pasuruan Kota

754

image

Pasuruan (wartabromo) – Ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen kependudukan oleh Polres Pasuruan Kota, Jeanny Susan, warga asal Malang akhirnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres setempat ke Pengadilan Negeri Pasuruan.

Kuasa hukum tersangka, M. Sholeh mengatakan, gugatan praperadilan tersebut sudah dilayangkan pada Kamis (2/7/2015) hari ini dan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri dengan nomer registrasi : 3 / Pid.pra/2015 /PN. psr .

“Kita mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Pasuruan Kota karena ada yang janggal dalam kasus ini. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka sementara pembuat dokumen tersebut justru bebas. Termasuk pihak pemerintah kelurahan yang membuatnya, ” ujar M. Sholeh pada wartawan, Kamis (2/7/2015).

Dijelaskannya, kasus pembuatan dokumen palsu tersebut bermula saat pemohon, Jeanny Susan yang beralamat di jalan Sunandar Priyo Sudarmo Malang melakukan pembelian sebidang tanah di Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan kepada Harry Susanto pada tanggal 5 Oktober 2006.

Baca Juga :   Persekabpas Pantang Remehkan PSJS Jakarta Selatan di Leg Kedua

Atas inisiatif suami pemohon proses administrasi pembelian tidak dilakukan dengan menggunakan dokumen kependudukan asli melainkan diatur oleh penjual sehingga pemohon hanya melakukan penandatanganan berkas saja di hadapan notaris.

“Klien saya tidak tahu menahu ternyata dia dijadikan anggota keluarga penjual (Harry Susanto) dan dimasukkan di dalam Kartu keluarganya. Alasan suaminya untuk menghindari pajak,” tambah Sholeh.

Namun kemudian, lanjutnya, seiring waktu, pemohon akhirnya dilaporkan oleh suaminya sendiri telah melakukan pemalsuan dokumen dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan Kota sedangkan suami pemohon, penjual tanah, notaris dan pihak kelurahan Gentong justru dibiarkan bebas padahal mereka yang telah membuat dokumen tersebut.

“Ini aneh. Apalagi, dokumen-dokumen tersebut gak ada yang asli melainkan hanya foto copy-an seperti surat domisili, KTP dan KK, ” pungkas M. Sholeh. (yog/yog)